Contoh Tulisan Berjalan

Friends

Friends

Selasa, 07 Mei 2013






Syarah Hadis
Di dalam penawaran jual beli terutama  pada konvensional merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindarkan. Hal itu dapat disebabkan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Pihak penjual, tentu saja menginginkan untuk dapat menjual barangnya dengan harga yang tinggi. Sedangkan disuatu sisi lain, pihak pembeli tentu saja menginginkan dapat membeli barang dengan harga yang rendah.
Dalam hadis di atas, ada etika yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Larangan membeli atas penjualan orang lain atau menawar atas tawaran orang lain bukan hanya ditujukan kepada pihak pembeli, tetapi juga pada penjual.
Adapun menawar barang yang masih ditawar orang lain, yakni seperti dua pihak yang melakukan transaksi jual beli lalu sama-sama sepakat pada satu harga tertentu, lalu datang pembeli lain yang menawar barang yang menjadi objek transaksi mereka dengan harga lebih mahal, atau dengan harga yang sama, hanya saja karena ia orang yang berkedudukan, maka si penjual lebih cenderung menjual kepada orang itu, karena melihat kedudukan orang kedua tersebut. Kalau kedua orang itu saling tawar menawar, lalu terlihat indikasi bahwa keduanya tidak bisa menyepakati satu harga, tidak diharamkan untuk menawar barang transaksi mereka. Namun kalau belum kelihatan apakah mereka telah memiliki kesepakatan harga atau tidak, penawaran dari pihak pembeli lain untuk sementara ditahan. 

Adapun gambaran menawar sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain adalah dengan mengatakan kepada orang yang sedang menawar, ”Kembalikan barang itu, aku akan menjual kepadamu barang yang lebih baik darinya dengan harga serupa, atau barang yang sepertinya dengan harga lebih murah.” Atau ia berkata kepada pemilik barang ”Ambil kembali barangmu, aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih baik.” Larangan tersebut berlaku pada saat harga telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Bagi penjual, praktek yang melanggar etika penawaran tersebut dapat berbentuk menawarkan dagangan dengan harga yang lebih rendah terhadap pada calon pembeli yang sedang proses tawar menawar dengan penjual lain. Praktek tersebut juga dapat berbentuk menawarkan barang yang kualitasnya lebih baik dengan harga yang sama kepada calon pembeli yang sedang proses tawar menawar atau pada masa khiyar dengan penjual lain.
Penawaran tersebut tentu saja bertujuan untuk mengalihkan calon pembeli agar membeli barang degangannya dengan meninggalkan penjual sebelumnya. Cara yang seperti ini dilarang karena sangat tidak etis ketika ada pihak yang merebut calon pembeli dengan cara yang tidak etis.
Larangan dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli tidak dibenarkan persaingan tidak sehat antara para calon pembeli. Karenanya, hal tersebut mendapatkan perhatian yang sangat serius dari Rasulullah Saw. Pembeli hanya dibolehkan melakukan penawaran terhadap barang yang tidak sedang ditawar orang lain. Meskipun pembeli sangat tertarik terhadap barang yang sedang ditawar orang lain tersebut.
Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
            Pertama, bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seijin penawar yang disetujui tawarannya.
            Kedua: bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama. Kasus ini dianalogikan dari hadist Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi, bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliu menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin zaid.
Ketiga: bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain. 
Larangan dalam hadis ini memberikan jaminan kepada pihak yang mungkin dalam posisi tidak menguntungkan, sehingga pihak yang kuat sosial ekonominya tidak berlaku semena-mena terhadap orang yang sosial ekonominya lemah.
Dalam hadis lain, di ujung hadis ada kebolehan menawar barang yang tidak jadi di beli, jika jika penawar pertama telah meninggalkan lokasi transaksi atau telah memberikan izin. Artinya, ketidakbolehan tersebut ditujukan pada calon pembeli kedua, ketika melakukan penawaran terhadap suatu barang yang sedang ditawar oleh calon pembeli pertama. Bentuk penawaran yang dilarang adalah ketika calon pembeli kedua menyarankan agar penjual membatalkan jual beli yang sedang dalam masa khiyar, dengan janji ia akan membeli dengan harga yang lebih tinggi.
Adapun adab saat tawar menawar :
1.      Niat Membeli (bila tidak niat membeli jangan menawar dan membatalkan kesepakatan harga) tindakan membatalkan kesepakatan itu kurang beradab, mengecewakan dan bisa menyakiti hati penjual, padahal si sudah sepakat walaupun untungnya jadi nggak seberapa, karena penjual sudah capek capek nego, ngabisin waktu, rugi keuangan malah  ditambah rugi kekesalan karena pembeli bertindak hanya main-main dan menipu kesepakatan.
2.      Bila Sudah Deal/OK Harus Beli, agar penjual tidak kecewa/sakit hati
3.      Jangan Menawar barang yang sedang ditawar orang
Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar  lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)
4.      Penjual Jangan terlalu memuji dagangannya
Pembeli jangan Mencela dagangan
Penawaran terhadap tawaran orang lain juga dapat terjadi pada penjual. Ketika penjual sedang tawar menawar dengan calon pembeli A, kemudian pedagang lain menawarkan kepada A tersebut barang yang sama dengan harga yang lebih murah, atau harga yang sama dengan yang lebih baik kualitasnya.
Larangan ini dapat mengantisipasi terjadinya pertengkaran atau permusuhan antara sesama penjual. Hal itulah yang dijaga oleh Islam, sehingga transaksi yang akan terjadi sumber pertengkaran antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Apalagi bagi penjual, permusuhan sesama penjual akan mempengaruhi kinerja masing-masing. Jangankan untuk memikirkan kemajuan usahanya, permusuhan tersebut akan menimbulkan hal-hal merugikan lainnya.
Apabila terjadi jual beli dengan proses penawaran yang dilarang ini, maka terdapat perbedaan pendapat tentang hukum jual beli, yaitu:
1.      Menurut jumhur, jual beliny sah tapi berdosa.
2.      Menurut Hanafiyah dan Malikiyah dalam satu riwayat mereka dan Ibn Hazm menyatakan bahwa jual belinya tidak sah
Terjadi perbedaan pendapat tersebut mungkin disebabkan oleh karena sah atau tidaknya jual beli biasanya dilihat dari lengkap atau tidaknya syarat rukun jual beli. Bagi fuqaha yang menyatakan bahwa jaul belinya sah tapi berdosa, maka fokusnya adalah terpenuhi syarat rukun jual beli tersebut. Akan tetapi yang mengatakan hukum jual belinya tidak sah, karena menganggap salah satu unsur dalam hadis tidak sempurna.
Persaingan yang sehat menjadi prioritas utama dalam hadis ini. hal itu terlihat dari aturan mengenai penawaran dalam proses jual beli. Dalam penawaran ada hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli yaitu:
1.      Calon pembeli dilarang menawar barang yang sedang ditawar seseorang dengan penawaran yang lebih tinggi
2.      Penjual dilarang menawarkan barang kepada calon pembeli yang sedang menawar barang pedagang lain,  dengan memberikan penawaran yang lebih rendah atau dengan memberikan penawaran yang sama terhadap barang yang dinyatakan memiliki kualitas lebih baik.
3.      Ada aturan yang sangat jelas untuk melakukan persaingan yang sehat dengan tidak mengecawakan apalagi merugikan orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Sebuah perjalanan yang harus dihadapi, meskipun bijak tapi sama saja munafiq nya. semua tak akan pernah berhenti, Berjuang dan berjuang.... Mimpi Besarrr ku...